Sistem Merit - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Sistem Merit? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Sistem Merit dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.