Apa pengertian dan definisi Sistem Keuangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Sistem Keuangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.