Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 34 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.