Apa pengertian dan definisi SiLPA? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Referensi: Pasal 1 Angka 77 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi SiLPA dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.