SiLPA - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi SiLPA? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

Referensi: Pasal 1 Angka 77 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi SiLPA dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.