Apa pengertian dan definisi Sertifikat Mediator? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
---
Itulah pengertian dan definisi Sertifikat Mediator dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.