Serikat pekerja/serikat buruh - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Serikat pekerja/serikat buruh? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.