Salinan Akta - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Salinan Akta? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Salinan Akta dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.