Apa pengertian dan definisi Ruang Lalu Lintas Jalan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
---
Itulah pengertian dan definisi Ruang Lalu Lintas Jalan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.