Apa pengertian dan definisi Resume Perkara? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Resume Perkara adalah dokumen yang dibuat oleh Para Pihak yang memuat duduk perkara dan usulan perdamaian.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
---
Itulah pengertian dan definisi Resume Perkara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.