Rencana Pembangunan Tahunan Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Referensi: Pasal 1 Angka 29 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.