Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Referensi: Pasal 1 Angka 27 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.