Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

Referensi: Pasal 1 Angka 28 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.