Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Medis? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Medis dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.