Rehabilitasi Medis - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rehabilitasi Medis? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - PP Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

---
Itulah pengertian dan definisi Rehabilitasi Medis dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.