Rambu Lalu Lintas - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Rambu Lalu Lintas? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

---
Itulah pengertian dan definisi Rambu Lalu Lintas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.