Putusan Banding - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Putusan Banding? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Referensi: Pasal 1 Angka 62 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Putusan Banding dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.