Apa pengertian dan definisi Protokol Notaris? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Protokol Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.