Apa pengertian dan definisi Prolegnas? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
---
Itulah pengertian dan definisi Prolegnas dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.