Prolegda - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Prolegda? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Prolegda dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.