Apa pengertian dan definisi Program Restrukturisasi Perbankan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
---
Itulah pengertian dan definisi Program Restrukturisasi Perbankan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.