Program Restrukturisasi Perbankan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Program Restrukturisasi Perbankan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

---
Itulah pengertian dan definisi Program Restrukturisasi Perbankan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.