PP Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Konsiderans:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma;
---
PP Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.