Pesawat Udara

Pengertian dan definisi Pesawat Udara

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Pesawat Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.