Persyaratan (Reservation) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Persyaratan (Reservation)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

---
Itulah pengertian dan definisi Persyaratan (Reservation) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.