Pernyataan (Declaration) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pernyataan (Declaration)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

---
Itulah pengertian dan definisi Pernyataan (Declaration) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.