Apa pengertian dan definisi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - PP Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
---
Itulah pengertian dan definisi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.