Peraturan Presiden - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Presiden? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Presiden (disingkat PERPRES) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Presiden dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.