Apa pengertian dan definisi Peraturan perusahaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan perusahaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.