Peraturan perusahaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan perusahaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan perusahaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.