Apa pengertian dan definisi Peraturan Perundang-undangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Definisi (2):
Peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Negara, di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi.
Referensi: Menurut Attamimi, Rosjidi Ranggawidjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm.19
Definisi (3):
Peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.
Referensi: Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, hlm.18
---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Perundang-undangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.