Peraturan Perundang-undangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Perundang-undangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Definisi (2):

Peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Negara, di tingkat Pusat dan di tingkat Daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi.

Referensi: Menurut Attamimi, Rosjidi Ranggawidjaja, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm.19


Definisi (3):

Peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum.

Referensi: Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, hlm.18

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Perundang-undangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.