Peraturan Pemerintah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Pemerintah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Pemerintah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.