Peraturan Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.