Apa pengertian dan definisi Peraturan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Referensi: Pasal 1 Angka 25 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (2):
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.