Peraturan Daerah Kabupaten/Kota - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.