Penutupan perusahaan (lock out) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penutupan perusahaan (lock out)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Penutupan perusahaan (lock out) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.