Pengundangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pengundangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Pengundangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.