Pengesahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pengesahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

---
Itulah pengertian dan definisi Pengesahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.