Pengertian dan definisi Upaya Paksa
Upaya Paksa adalah Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Upaya Paksa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.