Pengertian dan definisi Tindak Pidana
Tindak Pidana adalah Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisiTindak Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.