Tindak Pidana

Pengertian dan definisi Tindak Pidana

Tindak Pidana adalah Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisiTindak Pidana  yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.