Tersangka

Pengertian dan definisi Tersangka

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Referensi: UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

Referensi: PP Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Referensi: Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

---
Itulah pengertian dan definisi Tersangka dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.