Pengertian dan definisi Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Referensi: UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Referensi: Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
---
Itulah pengertian dan definisi Tersangka dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
