Tanggap Darurat Bencana

Pengertian dan definisi Tanggap Darurat Bencana

Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Itulah pengertian dan definisi Tanggap Darurat Bencana yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.