Pengertian dan definisi Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus adalah Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Surat Kuasa Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.