Pengertian dan definisi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Itulah pengertian dan definisi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.