Putusan Pengadilan

Pengertian dan definisi Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan adalah Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Putusan Pengadilan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.