Program Penyuluhan

Pengertian dan definisi Program Penyuluhan

Program Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Itulah pengertian dan definisi Program Penyuluhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.