Pengertian dan definisi Pesawat Udara Negara
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Pesawat Udara Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.