Pengertian dan definisi Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Itulah pengertian dan definisi Permukiman yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.