Pengertian dan definisi Perjanjian Pengangkutan Udara
Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Referensi: Pasal 1 angka 29 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Perjanjian Pengangkutan Udara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.