Peristiwa Hukum

Pengertian dan definisi Peristiwa Hukum

Peristiwa Hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misalnya perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Peristiwa Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.