Pengertian dan definisi Perbuatan Pidana Formil/Delik Formil
Perbuatan Pidana Formil/Delik Formil adalah Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Perbuatan Pidana Formil/Delik Formil yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.