Pengertian dan definisi Peradilan Koneksitas
Peradilan Koneksitas adalah Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Peradilan Koneksitas yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.