Penyitaan

Pengertian dan definisi Penyitaan

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.


Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2000 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000.

---
Itulah pengertian dan definisi Penyitaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.