Pengertian dan definisi Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Penyidik adalah Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuah kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Penyidik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
