Pengertian dan definisi Pengawasan Narapidana
Pengawasan Narapidana adalah Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.